BLife Double Protection

Setiap orang mempunyai perencanaan keuangan sendiri. Perencanaan keuangan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi keinginaan dimasa mendatang. Keinginaan dimasa mendatang misal : berlibur ke luar negeri, umrah, biaya menikah atau pendidikan anak. Keinginan tersebut bisa terwujud jika setiap orang menyisihkan uangnya dari sekarang.
Blife double Protection merupakan produk asuransi yang bisa digunakan untuk tabungan. Maksud tabungan disini adalah proses seseorang untuk menyimpan uang secara berkala dalam jangka waktu tertentu.


Blife Double Protection sebagai Produk Asuransi
Seorang nasabah yang mengikuti produk asuransi ini akan mendapatkan perlindungan keuangan. Jika nasabah tersebut meninggal dunia selama masa asuransi maka keluarga yang ditinggalkannya akan mendapatkan warisan berupa sejumlah dana sesuai dengan uang pertanggungan.

Blife Double Protection sebagai Produk Tabungan

Zaman dulu untuk mendapatkan uang banyak harus menyimpan uang dibawah bantal. Zaman sekarang dengan produk Blife Double Protection, Anda dibantu untuk menyimpan uang secara berkala sampai terkumpul besar uang yang diinginkan. 

( Pahami istilah - istilah dalam asuransi jiwa )

Ilustrasi
Bapak Budi berusia 31 tahun berencana ibadah umrah 5 tahun kedepan. Estimasi biaya umrah 30 juta. Untuk mewujudkan rencana umrah, Bapak Budi mengajukan pembuatan polis Blife Double Protection dengan premi Rp 6000.000,- pertahun dan masa asuransi 5 tahun.
Ketika polis Blife Double Protection terbit maka Bapak Budi mendapatkan dua keuntungan dari produk Blife Double Protection, pertama jika Bapak Budi meninggal dunia dimasa asuransi ( 5 tahun ) maka ahli waris keluarga Pak Budi mendapatkan warisan sebesar uang pertanggungan yaitu Rp 32.776.139, Kedua Pak Budi mendapakan nilai tunai sebesar Rp. 32 776 139 diakhir kontrak asuransi. Nilai tunai diakhir kontrak sebesar Rp 32 776 139 bisa digunakan untuk biaya umrah.
Berikut tabel ilustrasi manfaat uang pertanggungan dan nilai tunai.
Akhir Tahun Ke Satu
Usia
Premi Tahunan
Akumulasi Premi
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Nilai Tunai
1
31
6.000.000
6.000.000
32.776.139
4.032.348
2
32
6.000.000
12.000.000
32.776.139
9.861.029
3
33
6.000.000
18.000.000
32.776.139
16.784.661
4
34
6.000.000
24.000.000
32.776.139
24.302.852
5
35
6.000.000
30.000.000
32.776.139
32.776.139

Syarat Kepesertaan
1. Persyaratan usia masuk tertanggung mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun.
2. Persyaratan usia masuk pemegang polis mulai dari 17 tahun sampai dengan 90 tahun
3. Tertanggung dapat merupakan pemegang polis atau pasangan yang sah, atau anak dari pemegang polis
4. Mengisi surat pengajuan asuransi jiwa dan melampirkan dokumen kelengkapannya.

Manfaat Asuransi Tambahan
Manfaat Asuransi Tambahan adalah rider atau premi tambahan yang memberikan manfaat tambahaan
a. Blife Rider Term
b. Blife Rider Personal Accident
c. Blife Rider Health
d. Blife Rider Critical Illness
e. Blife Rider Waiver of Premium Disability
f. Blife Rider Payor Benefit

Ketentuan Premi

1. Cara Pembayaraan Premi
Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Triwulanan, Bulanan
2. Masa Pembayaraan Premi
Sekaligus atau berkala ( 5 tahun sampai dengan 20 tahun)
3. Jumlah Premi Minimal
Cara pembayaran premi sekaligus , premi minimal Rp. 2000.000
Cara pembayaran premi berkala , premi minimal Rp. 300.000 per transaksi

Biaya 
1. Premi
Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis sehubungan dengan diadakannya polis.
2. Cooling Off Period
Cooling off period adalah 15 hari kalender sejak polis diterima pemegang polis. Besarnya yaitu Rp. 100.000 ditambah biaya pemeriksaan kesehatan ( jika ada ). Biaya cooling off period diambil dari premi yang telah dibayarkan.
3. Ekstra Premi dan Ekstra Mortalitas
Dalam hal seleksi risiko dari tertanggung tidak standar, maka akan dikenakan tambahan ekstra premi.

Risiko
1. Risiko ekonomi dan perubahaan politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahaan kondisi ekonomi, kebijakaan politik, hukum dan peraturan pemerintahaan yang berkaitan dengan dunia ekonomi
2. Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan PT BNI Life Insurance dalam membayar kewajiban terhadap nasabahnya.
3. Risiko Oprasional
Risiko yang timbul dari proses internal atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan oprasional perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar